Makassar, Mitrabuser.com, Aktivitas sebuah gudang plastik yang berlokasi di Jalan Cakalang Raya, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan gudang tersebut dianggap melanggar peraturan yang berlaku, yang sudah sejak lama melarang aktivitas pergudangan dalam kota.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pergudangan dan Pengelolaan Kargo, yang menetapkan bahwa kawasan pergudangan hanya boleh beroperasi di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Gudang Dalam Kota mempertegas pelarangan aktivitas pergudangan di wilayah perkotaan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas gudang plastik di Jalan Cakalang Raya masih berlangsung. Salah satu contoh adalah gudang Dunia Indah, yang tetap melakukan kegiatan meskipun bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Tokoh masyarakat Kelurahan Tabaringan, Rafiuddin Kusude, yang akrab disapa Udin Golgo, membenarkan hal ini saat ditemui awak media pada Rabu, 22 Januari 2025. Ia mengungkapkan keprihatinannya dan mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Saya berharap pemerintah Kelurahan Tabaringan dan Kecamatan Ujung Tanah segera menutup gudang tersebut karena dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar,” ujar Udin Golgo.
Ia juga menyoroti potensi bahaya kebakaran yang tinggi akibat aktivitas pergudangan plastik di wilayah tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi ancaman serius mengingat kawasan itu merupakan daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi.
“Gudang seperti ini sangat rawan kebakaran, dan kita semua tahu bagaimana bahayanya bagi masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.
Masyarakat berharap pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan peraturan yang ada demi menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.
(*)