Kado Istimewa untuk Bapak dan Ibu Guru: Mahkamah Agung Tegaskan Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa -->

 


Translate


Kado Istimewa untuk Bapak dan Ibu Guru: Mahkamah Agung Tegaskan Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

Rabu, 06 November 2024


Soppeng, Mitrabuser.com, Kabar gembira hadir bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa guru tidak dapat dipidana karena memberikan tindakan disiplin kepada siswa, sebagai bagian dari upaya pendidikan. Informasi ini menjadi hadiah istimewa bagi seluruh guru yang berdedikasi dalam mendidik dan membentuk karakter anak bangsa.


Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, guru memiliki kewenangan mendisiplinkan siswa selama dilakukan dalam batasan yang sesuai dengan kaidah pendidikan. 


Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang melindungi para pendidik dalam menjalankan tugas mereka. 


Berikut adalah beberapa poin penting dalam PP No. 74 Tahun 2008 yang mendukung peran guru dalam pendidikan:


1.Pasal 39 ayat 1 menegaskan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma atau peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, selama proses pembelajaran. Sanksi ini termasuk teguran lisan atau tulisan, dan hukuman bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.


2. Pasal 40 memberikan hak kepada guru untuk mendapatkan perlindungan dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan. Guru berhak atas perlindungan dari pemerintah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, hingga masyarakat. Perlindungan ini mencakup aspek hukum, profesi, dan kesehatan kerja.


3.Pasal 41 menjelaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari siswa, orang tua, masyarakat, atau pihak lain.


Informasi ini perlu disosialisasikan kepada seluruh pihak, termasuk siswa, orang tua, hingga aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, agar memahami dan menghormati hak dan perlindungan yang diberikan kepada guru dalam menjalankan tugas mereka.


Dengan adanya perlindungan hukum ini, diharapkan guru dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan perannya tanpa rasa khawatir akan konsekuensi hukum saat mendisiplinkan siswa. 


Kabar ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menghargai profesi guru sebagai pilar penting dalam dunia pendidikan.


Mari kita dukung para guru untuk terus menjalankan tugas mulianya dengan aman dan terlindungi. 


Sebarkan informasi ini kepada seluruh bapak dan ibu guru, agar mereka mengetahui hak-hak mereka dan merasa dilindungi dalam mengajar dan mendidik generasi muda Indonesia.


(AJS)