Begini Tindaklanjut Polisi Terkait Famplet Turnamen Domino di Sinjai: Belum Bisa Pastikan Ini Hoaks -->

 


Translate


Begini Tindaklanjut Polisi Terkait Famplet Turnamen Domino di Sinjai: Belum Bisa Pastikan Ini Hoaks

Kamis, 10 Oktober 2024


Foto : Famplet turnamen domino .

Sinjai, Mitrabuser.com– Masyarakat Sinjai saat ini tengah ramai memperbincangkan sebuah pamflet yang mengumumkan turnamen domino, yang diduga mencatut logo Pemkab Sinjai dan PORDI. Pamflet tersebut menawarkan hadiah fantastis dan mencantumkan informasi pendaftaran yang berlangsung dari 4 hingga 8 Oktober, dengan pelaksanaan dijadwalkan pada 19-20 Oktober 2024.

Namun, seiring dengan beredarnya informasi ini di berbagai platform media sosial, muncul dugaan bahwa pengumuman tersebut adalah hoaks. Beberapa warga melaporkan bahwa mereka telah mendaftar dan menyetor uang pendaftaran. “Sudah banyak yang mendaftar, dan penyelenggaranya diduga telah diamankan oleh polisi,” ungkap seorang warga yang ditemui di Kota Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, yang dihubungi mengenai isu ini, tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan. Namun, sumber lain menyebutkan bahwa Andi Rahmatullah memang saat itu, sedang sibuk dengan kegiatan penyuluhan hukum di dua desa di Kecamatan Sinjai Borong, demikian katanya tegas.

Belakangan terungkap persoalan ini telah ditangani Polsek Sinjai Utara. Kendati Pun, Kamis (10/10/2024), Kapolsek Sinjai Utara, Iptu Sasmito, menjelaskan bahwa kegiatan turnamen domino tersebut dibatalkan karena tidak memiliki izin.

Dalam wawancara, ia menyampaikan bahwa penyelenggara telah membuat pernyataan mengenai pembatalan tersebut. “Penyelenggara mengalami masalah kesehatan, tetapi telah bersedia mengembalikan seluruh uang pendaftaran,” kata Iptu Sasmito kepada Target Tuntas.Id.

Dari 42 peserta yang telah membayar biaya pendaftaran, sebanyak 16 orang sudah menerima pengembalian uang. Kapolsek menekankan pentingnya memperoleh izin dalam setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat, apalagi menjelang Pilkada, untuk menjaga ketertiban dan keamanan. “Ini menjadi pelajaran agar kegiatan di masa depan dapat terlaksana sesuai prosedur,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penangkapan atau penahanan terhadap penyelenggara, melainkan hanya dimintai keterangan. Saat ditanya mengenai penyebaran informasi pamflet oleh Hamka, yang namanya tercantum di dalamnya, Kapolsek mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah informasi tersebut hoaks. Namun, ia mengonfirmasi bahwa Hamka telah dimintai keterangan.

Rabu kemarin.Dari pihak Pemkab Sinjai, Kabid Humas dan IKP Dinas Kominfo Sinjai, Ika Mayasari, juga memberikan tanggapan.

Ia menyatakan bahwa pencatutan logo pemerintah daerah tanpa izin menunjukkan indikasi hoaks, meskipun begitu Famflet dimaksud belum dilabeli keterangan Hoaks dari Kominfo secara resmi.

Sementara itu, Pengurus Daerah Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyetujui pelaksanaan turnamen tersebut.

PORDI menyatakan bahwa pencantuman logo mereka dilakukan tanpa sepengetahuan dan bertentangan dengan peraturan organisasi yang ada. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ungkap A. Muallim, Ketua PORDI Sinjai.

Dari sudut pandang hukum, akademisi Fakultas Hukum menyampaikan dalam keterangan tertulis yang dikutip pada kamis (10/10) menyatakan bahwa penyebaran informasi hoaks dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara dan denda.

Kontroversi ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menyebarkan informasi, serta perlunya verifikasi sebelum terlibat dalam kegiatan yang mencurigakan. Harapan besar disampaikan agar semua pihak dapat lebih berhati-hati dan mematuhi prosedur yang berlaku, demi menjaga integritas dalam penyelenggaraan kegiatan di masa depan.****