Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Sinjai -->

 


Translate


Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Sinjai

Jumat, 27 September 2024


Terungkap dalam 24 Jam Pelaku Pencurian Uang Ditangkap Satreskrim Polres Sinjai

Sinjai, mitrabuser.com- Dalam waktu kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil menangkap pelaku pencurian uang yang terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, di BTN Graha Aisya, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah Perm. JF (23), seorang ibu rumah tangga dari Jalan Bulu Lasiai, dan YT (28), seorang wiraswasta asal Jalan Pongtiku, Kelurahan Kanaan, Kota Bontang.

Penangkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP-B/234/IX/2024 yang dibuat oleh korban, A. Muslim Syahidin (65), seorang pensiunan PNS, yang kehilangan uang senilai Rp 12.000.000,- setelah tas berisi uangnya dicuri dari bagasi motornya yang diparkir di pekarangan rumah.

Setelah menerima laporan, tim resmob langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 27 September 2024, tim melakukan penyisiran dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku terlihat di Jalan Bulu Lasiai. Tim Resmob pun melakukan pengejaran hingga ke Dusun Lappa Mancelling, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, dan berhasil menangkap mereka.

Dari hasil interogasi, JF mengakui telah mengambil uang tersebut, yang disimpan di bawah sadel motor korban, sementara YT mengaku turut menikmati sebagian uang hasil pencurian. Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai Rp 840.000, satu sepeda motor Genio hitam, dan beberapa barang lainnya.

Dari Rp 12.000.000 hasil pencurian, pelaku telah menggunakan uang untuk berbagai keperluan, termasuk membayar utang. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (***)