Kejari Gowa Resmi Menahan Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bili-Bili Senilai Rp. 7,9 Miliar -->

 


Translate


Kejari Gowa Resmi Menahan Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bili-Bili Senilai Rp. 7,9 Miliar

Kamis, 25 Juli 2024


Mitrabuser.com, Gowa,-Kejaksaan di tanah air kembali unjuk keseriusan dalam mengulik rentetan kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa,
Achmad Arafat Arief Bulu, S.H.,M.H mengungkapkan bahwa pada Kamis tanggal 25 Juli 2024, melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bili-Bili Kabupaten Gowa Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan T.A. 2021.

Masing-masing Tersangka MB selaku Direktur CV. LATEBBE GROUP, ia ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 01 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024.

Tersangka M selaku Pelaksana di Lapangan sekaligus pendamping dari Direktur CV LATEBBE GROUP, ia pun ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : 02 / P.4.13 / Fd.1 / 07 / 2024.

"MB dan M ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,"kata Achmad menegaskan dalam keterangan resminya yang diterima Media ini pada Kamis.

Achmad menjelaskan, Adapun Perintah Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa.

Tersangka MB berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-01/P.4.13/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Tersangka M berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 25 Juli 2024.

Masing-masing ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024, untuk tersangka MB dan M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan MB dan M sebagai tersangka, bahwa pada tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Bili-Bili Kabupaten Gowa dengan anggaran sebesar Rp. 7.933.559.664.- (Tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) dan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.066.954.001 (Satu milyar enam puluh enam juta sembilan ratus lima puluh empat ribu satu rupiah);

"Dalam kasus ini, penyidik menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) seperti volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres realisasi keuangan;"jelasnya.

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka; Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Selain di Bili-Bili 

Lebih dari satu kasus yang kini tengah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

Dimana Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi RSUD Syekh Yusuf saat ini masih dalam tahapan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Pihak BPK. Kasus ini juga tengah berproses di Kejaksaan Negeri Gowa.

Selanjutnya, Seksi Tindak Pidana Khusus juga telah menyelesaikan penuntutan Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh PT IKI yang mana terdapat 2 terpidana pada perkara tersebut yang sama-sama telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan pidana penjara selama 4 Tahun Subsidair 3 bulan.

Kemudian, Bidang tindak Pidana Khusus untuk saat ini telah  melaksanakan 3 Penyelidikan.

Narahubung: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa,
Achmad Arafat Arief Bulu, S.H.,M.H.