Soppeng, Mitrabuser.com, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai amanat UU Lalu Lintas yang ditegaskan dalam PP No. 37/2011 tentang Forum LLAJ segera dibentuk di Kabupaten Soppeng.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi pembentukan struktur organisasi, sekretariat dan kelompok kerja Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Soppeng yang digagas oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng di ruang pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa (5/12/2023).
Kadis Perhubungan Kabupaten Soppeng Johansyah, S.Sos, M.Si dalam sambutannya menyebut bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011,Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
" Forum LLAJ ini merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan,demi terciptanya sistem transportasi di wilayah perkotaan yang terpadu dan mampu mengakomodasi mobilitas orang dan barang dengan lancar untuk mendukung perekonomian dan aktifitas masyarakat"urainya.
Sementara, Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng Marhabang, S.Sos dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa pertemuan ini membahas terkait pembentukan struktur organisasi sekretariat dan kelompok kerja pada Forum Lalulintas dan angkutan jalan.
"Rakor ini membahas draf struktur kepengurusan yang nantinya akan menjadi surat keputusan Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak.
"Untuk itu, kami mengharapkan masukan dan saran terkait penyempurnaan draf, baik pelibatan unsur SKPD, instansi, Perbankan BUMN, BUMD, lingkungan hidup, PDAM, BPBD termasuk Desa Kelurahan"ungkapnya.
Turut hadir dalam acara ini sejumlah SKPD, Instansi, Camat, Satlantas Polres Soppeng, insan Pers, LSM serta tokoh pendidik.