Lutim, Mitrabuser.com, Korban Pelecehan seksual di kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan merasa sedih campur kecewa terhadap pihak terkait yang dinilainya lamban dalam menangani kasus yang menimpanya, pasalnya 4 bulan kasus anak di Lutim prosesnya hanya sebatas pengaduan, ini dibuktikan dengan terbitnya surat tanda terima laporan dari SPKT Polres Luwu Timur pertanggal 14 Desember 2023.No, LP/B/XII/2023/SPKT/Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan.
Nova ibu korban saat di konfirmasi Sabtu 16/12/2023 mengatakan, "Kami juga bingung selama ini kami ikut proses ternyata baru pengaduan, pantas kami selalu bertanya-tanya kenapa pelaku sampai saat ini tidak di tahan padahal bukti-bukti, kami sudah serahkan ke penyidik, tuturnya, Sabtu (16/12/2023).
Ibu korban menyebut, bukti-bukti tersebut diantaranya, bukti rekaman audio dan bukti Tangkapan layar pesan WhatsApp anak Kami (Korban red) dan pelaku, terangnya.
Kata Ibu Korban, "Kami juga sudah mengikuti semua proses mulai dari pemeriksaan di Mapolsek, begitupun di Mapolres, bahkan olah TKP 2 kali dan Visum, ternyata semua ini hanya sebatas aduan, ungkap ibu korban dengan kondisi sedih.
Sementara itu Dahlia keluarga dekat korban yang selama ini setia menemani korban dan keluarganya untuk mengikuti proses mengatakan, "Sebulan ini setelah korban di visum di Makasar, kami sudah pasrah bahkan kami dicaci, dinilai telah melakukan fitnah Kepada pelaku.
"Tidak hanya itu, namun kami juga dikucilkan dari keluarga besar kami, di tambah lagi pelaku seolah-olah tidak bersalah, ucap Dahlia.
"Terlebih lagi, UPTD PPA Lutim yang kami jadikan pendamping dan perantara kami antara kepolisian hanya memberikan kami harapan bahwa tidak lama lagi di tangkap, dan kasus sudah jelas tinggal mau gelar perkara, katanya.
"Namun apa yang kami dapatkan ternyata bukan gelar perkara bahkan kekecewaan karena LP kami baru keluar, jelasnya.
"Kami merasa kasihan melihat keluarga kami yang jadi korban kesana kemari, tinggalkan aktivitas hanya untuk mendapatkan keadilan, bahkan kami sabar ketika kami mendapatkan cibiran bahwa kami melakukan fitnah.
"Dan ternyata semua itu wajar kami dapatkan, karena 4 bulan ini laporan kami hanya sebatas pengaduan saja, wajar pelaku tidak di tangkap., ungkap Dahlia.
"Kami ini orang awam yang buta akan aturan, kalau memang proses hukumnya seperti ini, kami berharap semoga kasus yang menimpa saudara dan keponakan kami segera dituntaskan.
"Kami capek diperlakukan seperti ini terus, kami juga kasihan meliat korban diperiksa terus, kasihan anak kami menderita, sudah jadi korban dari omnya yang biadab, di tambah lagi bolak balik di panggil polisi.
"Kami butuh keadilan, ucap Dahlia sembari menangis memeluk korban di hadapan tim media.
Menanggapi hal tersebut Ketua Harian Lak HAM Indonesia Iskaruddin mengatakan, "Secepatnya kami akan menyurat ke beberapa instansi yang menangani persoalan anak, terlebih akan menyurat ke Polda Sulsel untuk supervisi terkait proses hukum tentang anak dan perempuan yang ditangani oleh Polres Lutim.
"Di Luwu Timur Kasus Perempuan dan Anak luar biasa ribetnya, proses penangananya sampai berbulan-bulan, meskipun ada bukti dasar bahkan ada yang sudah lengkap 2 alat bukti yang sah demi hukum namun prosesnya tetap lamban, apakah polisi mengetahui dan merasakan bagaimana psikologi mental korban dan keluarga dilingkungan sekitar..? Ungkap Iskar nada bertanya.
"Kami selaku pemerhati anak berharap kepada bapak Kapolres Luwu Timur yang baru, bisa betul-betul menjalankan UU Pelecehan Seksual yang menyangkut Anak dan perempuan, terlebih terapan pasal 7 UU TPKS,"Dugaan pelecehan terhadap anak dan difabel bukan delik aduan", pungkasnya.
Hingga berita ini di terbitkan, tim media masih Mencoba menghubungi UPTD PPA dan Unit PPA Polres lutim.