Soppeng, Mitrabuser.com, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam pengumuman NOMOR 1059/PL.01.4-Pu/7312/2/2023. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Irwan Usman, tertanggal 18 Agustus 2023
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Soppeng mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan Tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten/Kota SOPPENG melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu
b. Kantor KPU Kabupaten Soppeng dengan alamat Jl.Salotungo Watansoppeng
c. email : teknis.soppeng@gmail.com
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Soppeng.
Pengumuman Daftar Calon Sementara juga dapat diakses melalui website resmi KPU Kabupaten Soppeng sebagai berikut :
Published : AJS