Soppeng, Mitrabuser.com,- Penyidik Polres Soppeng telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II Red), kasus dugaan korupsi Dana Desa Donri Donri kepada Jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan di konfirmasi mengatakan, Sekdes Jd (sekertaris Desa) Donri – Donri, telah di limpahkan ke kejaksaan Negeri bersama Barang Bukti (BB), satu unit Mobil pick Up.
“Sekdesnya sudah di tahap 2, sementara Kades Donri Donri masih tahap 1 menunggu p21″kata lelaki kelahiran 1993 ini melalui pesan singkat WhatsApp Senin (10/1/2022) dilansir dari Kabar-satu.com.
Dikatakannya, kerugian Negara yang di temukan dalam kasus dugaan korupsi yang di lakukan kades M bersama sekdesnya DJ sebesar Rp 392 juta.
Menurut Dia, keduanya di kenakan pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor tentang tindak pidana Korupsi, dengan acaman pidana penjara maksimal 20 tahun Penjara.
“Keduanya dikenakan ancaman Hukuman 20 Tahun penjara,” terang Novri.
Sementara, kasi Intel Kejasaan Negeri Soppeng Musdar menyebutkan, tersangka saat ini ditahan di Rutan gunung sari Makassar.
Diakuinya, barang bukti satu unit mobil di amankan di Kejaksaan.
Hanya saja sebut Musdar, pelimpahan tersangka untuk di sidang belum bisa dipastikan kapan akan di lakukan, katanya.
“Tinggal mau di limpahkan ke Pengadilan ,”Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades bersama Sekdes Donri Donri di gelandang Polisi, terkait dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018/2019. (Red/Henk)