Jakarta, Mitrabuser.com, - Setelah sebelumnya sejak Selasa 2 November hingga 15 November 2021 Provinsi DKI Jakarta memasuki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Kembali masyarakat terutama para pelaku usaha diberi kabar bagus yakni status DKI Jakarta yang masih bisa bertahan di Level 1. Dimana DKI Jakarta masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendgari) Nomor 60 tahun 2021, seperti dilihat Kamis (17/11/21).
"Pasti kita bahagia, karena kita tetap dapat berjualan, mudah-mudahan ngga naik lagi jadi level 2 bahkan 4, tapi jadi habis lah covid-19 ini," ujar Siti, salah satu pedagang di Pasar Tasik, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/21) menanggapi status DKI Jakarta saat ini.
Meski sudah longgar, dia mengakui bahwa Protokol Kesehatan (prokes) di pasar tidak pernah dilonggarkan. "Kalau prokes kita terus utamakan, karena pengelola sini (Pasar Tasik Cideng) juga selalu negor, terutama soal Vaksinasi," ungkapnya.
Vaksinasi Itu Penting
Saat dicoba hubungi, Heru Nuryaman selaku Pengelola Pasar Tasik, Cideng, Tanah Abang menegaskan bahwa prokes wajib diterapkan.
"Walaupun udah dilonggarkan dengan penerapan level 1, tapi Prokes tetaplah kita utamakan, karena kita ngga pernah tau kapan kita tertular virus ini (covid-19)," ujarnya.
Tidak kalah penting, lanjut Heru adalah Vaksinasi, karena menurutnya meski tidak sepenuhnya menjamin, tapi dengan vaksinasi maka tubuh jauh lebih kuat.
"Terutama vaksin, itu wajib, semua anggota kita wajibkan vaksinasi, tidak boleh tidak, ngga alasan untuk tidak vaksin kecuali memang kendala kesehatan," tegasnya.
"Dan Alhamdulillah, saat ini semua anggota sudah vaksin, kepada pedagang juga kita tegaskan untuk vaksin," tambahnya.
Aturan PPKM Level 1
Seluruh wilayah di DKI Jakarta meliputi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat berstatus PPKM Level 1.
Adapun Penerapan PPKM Level 1 di Jakarta diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan instruksi tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal, dan pusat perdagangan atau pasar di Jakarta boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
Lalu, anak usia di bawah 12 tahun juga sudah diperbolehkan untuk masuk pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan syarat didampingi orangtua.
Semua fasilitas perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung. Protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak, tetap harus dilaksanakan secara disiplin. (AViD).