Jatanras Polres Asahan Ciduk Pelaku Pencurian, Korbannya Seorang Ibu Rumah Tangga -->

 


Translate


Jatanras Polres Asahan Ciduk Pelaku Pencurian, Korbannya Seorang Ibu Rumah Tangga

Kamis, 18 November 2021


Asahan (Sumut), Mitrabuser.com,-Dinda Ratna Sari Br Siallagan Warga l. Syech Hasan Lk. IV Kel. Teladan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan (Pelaku Utama), Sulaiman Lubis warga Jalan Asahan Km. IV Kel. Sejahtera Kec. Siantar Kab. Simalungun. (Penadah) dan Jhonson Silaban Jalan Rangkuta Sembiring No. 117 Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. (Penadah) terpaksa diringkus tim Jatanras Polres Asahan Polda Sumtera Utara karena diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan .

Kapolres Ashan – Polda Sumatera Utara AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani ,SH,MH menjelaskan bahwa , ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari seorang ibu rumah tangga dengan nomor laporan , Nomor LP / B / 803 / X / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 06 Oktober 2021.dimana kejadian nya pada hari senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Diponegoro Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, Pada 18/11/2021 Sore Pukul 15.00 Wib 

“Korbannya Elpidawati Br Sembiring Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Dipenogoro, Kelurahan Kisaran Baru , Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, dimana pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib pelapor memarkirkan Sepeda Motor merk Honda PCX Nomor Polisi BK 4080 VBS warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1KF2111LK456683 dan Nomor Mesin : KF21E1455955 atas nama ELPIDAWATI SEMBIRING didepan teras Ruko dalam keadaan terkunci stang dan selanjutnya korban pergi meninggalkan sepeda motor tersebut,”Ungkap Kasat Menjelaskan.

Lanjut Kasat , kemudian datang lah datang lah terlapor ke Ruko milik pelapor ,selanjutnya membuka dan mengambil kunci kontak sepeda motor di yang berada di sebuah laci tanpa ada ijin dan persetujuan dari pelapor dan seteleh mendapatkan kunci , pelapor langsung tancap gas membawa sepeda motor korban dan tak terima atas kejadian tersebut,korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Asahan.

“Usai mendapatkan laporan , tim langsung melakukan penyelidikan, dan  pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 10.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mendapat informasi terpercaya  dari informan bahwasannya ada seseorang wanita pelaku pencurian kendaraan bermotor, kemudian unit Jatanras melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.00 wib wanita yang bernama DINDA RATNA SARI BR. SIALLAGAN pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut berhasil diamankan di Jl. Diponegoro Kisaran Kab. Asahan.” Beber Kasat.

Lebih lanjut , Akp Rahmadani menuturkan bahwa , setelah dilakukan istrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda PCX Nomor Polisi BK 4080 VBS warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1KF2111LK456683 Nomor Mesin : KF21E1455955 pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 wib di Jalan Diponegoro Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan, setelah dilakukan introgasi sepeda motor tersebut dijual pelaku kepada seorang laki-laki warga Pematang Siantar, kemudian unit Jatanras memancing untuk menawarkan kembali sepeda motor dan bertransaksi di daerah Kisaran, kemudian sekira pukul 14.00 wib pelaku penadah yang bernama Sulaiman Lubis berhasil diamankan di Jl. Sutami Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui ada membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1KF2111LK456683 Nomor Mesin : KF21E1455955 dari seorang wanita bernama DINDA RATNA SARI BR. SIALLAGAN, kemudian SULAIMAN LUBIS menjual kembali sepeda motor tersebut dengan seorang laki-laki warga Simalungun, kemudian unit Jatanras memancing untuk menawarkan kembali sepeda motor dan bertransaksi di daerah Pematang Siantar, kemudian sekira pukul 19.00 wib pelaku penadah yang bernama JHONSON SILABAN berhasil diamankan di Jl. Asahan KM. IV Kel. Marihat Baris Kec. Siantar Kab. Simalungun beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan Nomor Rangka : MH1KF2111LK456683 Nomor Mesin : KF21E1455955, setelah dilakukan istrogasi pelaku mengakui membeli sepeda motor tersebut dari SULAIMAN LUBIS, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan,”Pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan. 

(Leodepari)