Yogyakarta, Mitrabuser.com,-Entah apa yang merasuki pikiran Benni, 21, warga Kalitirto, Kecamatan Berbah, Sleman DIY hingga nekat memerkosa Mr, 39, ibu rumah tangga yang masih tetangganya sendiri.
Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan di depan kedua anak korban yang masih balita.
Beruntung, korban berhasil melawan dan berteriak minta tolong, sehingga tersangka pun bisa diamankan warga sebelum akhirnya digelandang petugas kepolisian setempat.
Aksi bejat tersangka tersebut dilakukan lantaran tidak kuat menahan nafsu birahi karena sering mengintip korban saat sedang mandi.
Tersangka juga mengaku kesal karena tak bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya setelah gagal menikah dengan gadis pujaannya.
Sebelum beraksi, tersangka sempat meminum obat kuat dan kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tak terkunci.
Selanjutnya korban yang sedang tertidur bersama dua anaknya disumpal mulutnya dengan celana dalam dan kemudian diperkosanya.
“Tersangka sering lihat korban mandi. Dia kemudian tertarik dengan kemolekan dan kecantikan korban. Tersangka kemudian beli pil kuat sebelum memerkosa korban,” kata Kapolsek Berbah, Kompol Suhadi, Senin (27/9).
Kapolsek mengatakan, korban melakukan perlawanan namun kemudian mulutnya disumpal celana dalam oleh tersangka supaya tidak berteriak. Korban yang terus meronta-ronta hingga akhirnya bisa lepas dan berteriak minta tolong.
“Tersangka minum obat kuat biar bisa tahan lama. Korban sudah berkeluarga, tapi suaminya baru kerja di luar kota. Saat kejadian, korban sedang tidur sama dua anaknya yang masih kecil-kecil,” ujar Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa celana dalam milik korban dan tersangka.
Kepada penyidik, Benni mengaku sudah merencanakan aksi pemerkosaan sejak lama karena tergiur dengan kemolekan tubuh tetangganya itu. Benni pun membeli obat kuat di warung kelontong.
“Setelah itu, saya masuk ke rumah korban karena melihat jendela rumah terbuka. Saya nafsu karena korban cantik. Saya juga kecewa karena batal nikah. Rencananya, saya nikah 3 November lalu, tapi nunggu jawaban pacar saya sampai sekarang tidak ada jawabannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.